mathaijoseph.com – Gaji anggota DPR RI periode 2024–2029 dipastikan mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta kompensasi baru berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Kebijakan tunjangan rumah muncul setelah memutuskan tidak lagi menyediakan rumah dinas bagi para wakil rakyat.
Perhitungan menunjukkan, gaji bersih anggota DPR setidaknya Rp54 juta per bulan. Angka itu berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga tunjangan komunikasi. Bila ditambah tunjangan rumah Rp50 juta, total penerimaan meningkat menjadi Rp104 juta. Nominal tersebut bisa lebih besar bila anggota merangkap sebagai pimpinan.
ANGGARAN TUNJANGAN RUMAH TEMBUS RP1,74 TRILIUN
Kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan menimbulkan sorotan publik. Dengan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, biaya tunjangan rumah selama lima tahun mencapai Rp1,74 triliun. Perhitungan ini merujuk pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan, lalu dikali jumlah anggota .
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan ini sebagai bentuk pemborosan anggaran negara. Padahal, pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi belanja di berbagai instansi. Di saat banyak kementerian mendapat pemangkasan anggaran, justru menambah belanja melalui skema kompensasi rumah jabatan.
Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 menjadi dasar kebijakan ini. Surat tersebut memerintahkan anggota DPR, baik yang terpilih maupun tidak, untuk mengembalikan rumah dinas per 25 September 2024. Sebagai gantinya, mereka mendapat kompensasi tunjangan rumah dalam bentuk uang.
PUAN MAHARANI BANTAH ADA KENAIKAN GAJI DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar bahwa gaji anggota mengalami kenaikan. Menurutnya, tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan hanya kompensasi pengganti rumah dinas yang diberikan dalam bentuk uang Rp50 juta.
“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti kompensasi uang rumah,” ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa perbedaan penerimaan antara periode lalu dan periode 2024–2029 semata karena adanya tunjangan rumah. Gaji pokok anggota DPR sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara besaran tunjangan mengacu pada surat edaran tahun 2010 serta ketentuan Kementerian Keuangan tahun 2015.
“Baca Juga : Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin“
PENUTUP: TRANSPARANSI DAN EFISIENSI JADI SOROTAN
Kebijakan tunjangan rumah bagi anggota DPR menambah beban anggaran di tengah upaya efisiensi nasional. Publik mempertanyakan prioritas penggunaan dana, terutama ketika banyak program lain masih membutuhkan alokasi.
Ke depan, transparansi pengelolaan gaji dan tunjangan DPR akan menjadi sorotan utama masyarakat sipil. Isu ini juga bisa menjadi ujian bagi komitmen dan pemerintah dalam memastikan efisiensi serta akuntabilitas penggunaan APBN.
“Baca Juga : Robot Kehamilan China Mampu Kandung Bayi Manusia“





Leave a Reply