mathaijoseph.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan sebesar Rp2.189,3 triliun pada 2025, naik 13,3% dari tahun sebelumnya. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam peringatan Hari Perpajakan 2025, Senin (14/7/2025). Bimo menegaskan, target penerimaan Perpajakan bukan hanya sekadar angka. “Penerimaan Perpajakan bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” ujarnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara demi mendorong pembangunan berkelanjutan.
Reformasi Perpajakan dan Inovasi Administrasi Mendukung Capaian
Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, DJP terus memperkuat reformasi perpajakan. Inisiatif strategis seperti pengembangan sistem administrasi Coretax dan peluncuran Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) menjadi bukti konkret upaya pembaruan. Piagam ini disusun partisipatif bersama pelaku usaha, asosiasi, akademisi, dan konsultan , sebagai penghormatan terhadap kontribusi wajib pajak. Di sisi lain, DJP menargetkan peningkatan tax ratio nasional menuju 11 persen, sebagai indikator kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Penguatan tax ratio merupakan bagian penting dalam memperluas basis pajak dan memperkuat fondasi fiskal Indonesia.
Pencapaian target penerimaan Perpajakan ini juga didukung oleh digitalisasi layanan perpajakan. Melalui sistem elektronik dan optimalisasi data, DJP mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi pemungutan pajak. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan, termasuk pelatihan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM. DJP berupaya memperluas basis wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari sektor non-migas dan ekonomi digital pun semakin besar. Inovasi dan adaptasi DJP menjadi langkah strategis agar sistem perpajakan semakin relevan dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.
“Baca Juga: Prabowo Umumkan Kesepakatan IEU-CEPA RI-Eropa“
Sinergi Penegakan Hukum dan Penguatan Institusi Pajak
Menghadapi tantangan eksternal, DJP mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di sektor prioritas, seperti pertambangan dan perikanan, dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mencegah kebocoran . Bimo juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan DJP. Perlindungan hukum diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas sesuai aturan. “Perpajakan adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama,” tambah Bimo. Momentum Hari Perpajakan , yang berakar pada 14 Juli 1945 ketika kata “pajak” pertama kali masuk naskah UUD 1945, menjadi refleksi dan penguatan peran strategis Perpajakan dalam pembangunan nasional.
“Baca Juga: Kementan Wajibkan Registrasi Cegah Beras Oplosan“





Leave a Reply