mathaijoseph.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam konferensi pers pada Minggu, 8 Juni 2025, di Jakarta, ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil seperti Raja Ampat tidak dibenarkan secara hukum.
Hanif menyebutkan bahwa larangan ini bukan hanya arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi berasal dari mandat Undang-Undang. Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2014, yang mengubah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 23 ayat (2), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diutamakan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, perikanan berkelanjutan, dan pariwisata.
“Secara prinsip, tidak dibenarkan ada tambang di pulau kecil. Ini amanat undang-undang, bukan hanya mandat dari kami,” jelas Hanif. Ia menegaskan bahwa keanekaragaman hayati yang dimiliki pulau-pulau kecil harus dilindungi demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Memilih Sepatu Nyaman dan Stylish untuk Sehari-hari “
Izin Tambang Lebih Dulu Terbit Sebelum Aturan Undang-Undang
Hanif mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dapat terjadi karena izin usaha pertambangan (IUP) telah diterbitkan sebelum lahirnya undang-undang yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil. Ia menjelaskan bahwa kontrak karya milik perusahaan tambang tersebut sudah terbit sejak tahun 1998.
“Itu undang-undangnya baru terbit 2014, sementara izinnya sudah ada sejak 1998,” jelas Hanif. Hal ini menimbulkan tantangan hukum, karena perizinan lama kadang tidak selaras dengan regulasi baru yang bertujuan melindungi lingkungan hidup.
Tambang yang dimaksud dijalankan oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Antam (Persero) Tbk. Perusahaan ini telah memiliki Kontrak Karya Generasi VII bernomor B35/Pres/I/1998, yang diteken langsung oleh Presiden pada 19 Januari 1998. Meski secara administratif legal pada saat itu, penerapan regulasi lingkungan terbaru bisa memberikan tekanan hukum tambahan terhadap keberlanjutan operasi tambang tersebut.
” Baca Juga: Gaya Rambut Kepang Kreatif yang Mudah Dipraktikkan di Rumah “
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat Terancam
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Berdasarkan penelitian, sekitar 75% spesies koral dunia berada di perairan Raja Ampat. Selain itu, 97% wilayah Kabupaten Raja Ampat termasuk kawasan hutan lindung yang penting bagi kelestarian alam Indonesia.
Hanif menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut. “Ini tanggung jawab kita semua untuk melindungi kekayaan hayati dan lingkungan hidup di Raja Ampat,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan mendiskusikan langkah hukum dan administratif selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan tambang ini.
Pemerintah kini tengah mengevaluasi dampak tambang nikel tersebut terhadap lingkungan dan keberlanjutan masyarakat lokal. Diskusi lebih lanjut akan menentukan solusi yang mengedepankan kelestarian alam sekaligus kepastian hukum.





Leave a Reply