Usulan Gerbong Rokok
matahijoseph.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan penambahan gerbong rokok pada layanan kereta api. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Robby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Nasim beralasan, keberadaan gerbong rokok dapat menjadi solusi bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh. Ia mencontohkan bahwa beberapa bus menyediakan area merokok bagi penumpangnya. “Karena perjalanan bisa 8 jam, masa kereta tidak ada satu gerbong untuk smoking area,” kata Nasim.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut muncul dari masyarakat yang merasa bosan selama perjalanan panjang. Menurutnya, satu gerbong yang difungsikan sebagai kafe sekaligus area merokok dapat menjadi opsi.
Baca Juga : “Anggota DPR Habiskan Rp1,74 T Triliun Gaji dan Tunjangan“
Respons Negatif dari PT KAI
Usulan itu langsung ditolak PT KAI. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa semua layanan kereta api di Indonesia telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.
Anne menyatakan kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di sarana angkutan umum.
“Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal, termasuk udara yang bersih dan sehat,” ujar Anne.
Sikap Tegas YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menolak usulan tersebut. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut ide itu menabrak aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, menyediakan gerbong rokok justru menurunkan kualitas pelayanan PT KAI. Rio mengingatkan bahwa KAI memiliki aturan tegas menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di kereta. “Usulan ini ngawur dan tidak memperkuat perlindungan konsumen,” tegasnya.
YLKI menilai, menjaga kereta sebagai kawasan tanpa rokok adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen, khususnya perokok pasif. Rio meminta KAI tetap berpegang pada regulasi yang sudah ada dan mengabaikan usulan tersebut.
Dampak Rokok terhadap Kesehatan dan Ekonomi
Penolakan juga sejalan dengan fakta kerugian negara akibat konsumsi rokok. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, pada 2024 mengungkapkan kerugian negara akibat penyakit terkait rokok mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahun.
Biaya tersebut terutama ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pengobatan penyakit paru kronis, termasuk Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Angka kerugian itu bahkan melebihi pendapatan negara dari bea cukai tembakau.
Budi menegaskan, langkah pengendalian rokok sangat penting untuk menekan beban kesehatan masyarakat dan keuangan negara.
Sejarah Larangan Rokok di Kereta Api
Larangan merokok di kereta api sudah diterapkan sejak 2012 saat Ignasius Jonan menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI. Meski saat itu banyak pihak menolak, Jonan menegaskan komitmen kereta bebas rokok demi kenyamanan penumpang.
Jonan bahkan menguji langsung kebijakan tersebut dengan menumpang kereta jarak jauh tanpa merokok. Kebijakan itu kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang larangan merokok di sarana angkutan umum.
Sejak itu, kereta api di Indonesia menjadi moda transportasi publik bebas asap rokok, baik di stasiun maupun selama perjalanan.
Penutup: Komitmen Transportasi Sehat
Kontroversi usulan gerbong rokok di kereta memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspirasi sebagian penumpang dan kepentingan kesehatan masyarakat luas. PT KAI dan YLKI menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan transportasi yang sehat, aman, dan bebas polusi rokok.
Dengan regulasi yang sudah kuat serta bukti kerugian besar akibat konsumsi rokok, usulan tambahan gerbong rokok tampaknya sulit direalisasikan. Fokus utama tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pengguna layanan kereta api di Indonesia.
Baca Juga : “Sri Mulyani Targetkan Pajak Rp2.357 Triliun pada 2026“





Leave a Reply