mathaijoseph.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aksi kecurangan distributor di Kota Pekanbaru. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 9 ton bersubsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sudah dioplos dengan beras berkualitas rendah.
Pengoplosan ini tidak hanya menurunkan mutu , tetapi juga menyebabkan harga jual ke konsumen naik drastis. Masyarakat diperkirakan membayar antara Rp5.000 hingga Rp9.000 lebih mahal per kilogram dibanding harga seharusnya.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan menjelaskan, pelaku menjalankan dua modus operandi. Pertama, mencampur beras SPHP Bulog dengan beras reject. Kedua, membeli beras murah dari Pelalawan, lalu mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.
Dari lokasi, polisi menyita 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, serta alat produksi seperti timbangan digital, mesin jahit, dan benang. Pelaku berinisial R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mentan: Oplosan Beras Langgar UU Pangan dan Hianati Rakyat
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menanggapi tegas pengungkapan kasus beras oplosan di Pekanbaru. Ia menyebut perbuatan ini mencederai kepercayaan rakyat dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegasnya pada Minggu (27/7/2025). Ia menekankan bahwa program SPHP didukung subsidi dari dana publik demi menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi.
Amran menambahkan, pengawasan terhadap distribusi beras SPHP akan terus diperketat secara nasional. Pemerintah akan bersinergi dengan Satgas Pangan dan aparat kepolisian daerah untuk memberantas pelaku-pelaku nakal di sektor pangan.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum berat sebagai bentuk efek jera,” katanya. Menurutnya, menjaga integritas rantai distribusi pangan adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kerugian Masyarakat Capai Triliunan, 212 Merek Juga Terdeteksi Bermasalah
Kasus di Riau hanyalah salah satu contoh dari maraknya praktik curang dalam distribusi beras nasional. Sebelumnya, pemerintah menemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi di Indonesia.
Kementerian Pertanian mencatat bahwa total kerugian masyarakat akibat praktik curang seperti repacking dan pengoplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Sebagian besar rendah mutu dijual dengan harga premium setelah dikemas ulang.
Tim Humas Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa dalam kasus terbaru, beras berkualitas rendah bukan hanya dicampur, tapi juga dikemas ulang dalam karung SPHP. “Informasi awal menunjukkan adanya praktik repacking beras non-SPHP menjadi seolah-olah SPHP,” ungkap mereka.
Tindakan ini jelas melanggar perlindungan konsumen. Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Baca Juga: MCUC Menang Kompetisi Internasional di Austria“.
Penutup: Pengawasan Pangan Harus Ditingkatkan Demi Keamanan Konsumen
Kasus oplosan di Pekanbaru menjadi alarm penting bagi semua pihak dalam menjaga rantai pasok pangan nasional. Ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen.
Pengawasan distribusi beras bersubsidi harus dilakukan secara ketat, mulai dari gudang hingga ke pasar. Edukasi kepada masyarakat juga penting agar konsumen lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak sesuai standar.
Dengan kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, dan kepolisian, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang bagi pelaku kecurangan dalam industri beras. Akses terhadap pangan berkualitas dan terjangkau harus dijamin sebagai hak setiap warga negara.
“Baca Juga: LUMIX Rilis S1 Mark II Series dengan Fitur Perdana di Indonesia“





Leave a Reply