Pemerintah Siapkan Langkah Cepat Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Komisi Reformasi Kepolisian terbentuk dalam waktu dekat. Pemerintah menyiapkan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur struktur, mekanisme kerja, serta peran komisi. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat agenda reformasi di tubuh Polri yang dinilai penting demi peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga : “Kylian Mbappe Tenang Meski Belum Raih Gelar Liga Champions“
Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Presiden
Komisi ini akan diperkuat oleh Ahmad Dofiri yang ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Peran Dofiri berbeda dari komisi karena ia berfungsi memberi masukan langsung kepada Presiden secara personal. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Tugas Khusus Ahmad Dofiri
Dofiri akan fokus memberikan pandangan strategis bagi Presiden terkait arah reformasi Polri. Posisinya penting sebagai penghubung antara kebutuhan presiden dengan dinamika keamanan nasional.
Penentuan Ketua dan Anggota Komisi
Menteri Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa tim sedang menyeleksi calon ketua serta anggota komisi. Proses ini ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga minggu mendatang. Pemerintah ingin memastikan figur yang dipilih memiliki integritas tinggi, rekam jejak bersih, dan pengalaman luas di bidang hukum maupun kepolisian.
Instrumen Hukum dalam Proses Pembentukan
Keppres akan menjadi dasar hukum agar komisi bekerja dengan jelas dan terukur. Dokumen tersebut akan memuat detail tentang bentuk organisasi, alur kerja, serta hubungan koordinasi dengan kementerian terkait.
Kapolri Pastikan Reformasi Sudah Berjalan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa reformasi internal Polri sejatinya sudah berjalan. Ia mencontohkan adanya mekanisme punishment dan reward bagi anggota sebagai bagian dari perubahan budaya kerja. Menurutnya, langkah ini menekankan bahwa institusi Polri terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari masyarakat.
Penegasan Soal Penanganan Demonstrasi
Listyo menambahkan bahwa Polri selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika demonstrasi berlangsung damai, aparat akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun bila aksi berubah menjadi rusuh, Polri berhak melakukan penindakan tegas sesuai prosedur.
Konteks Reformasi Kepolisian di Indonesia
Reformasi kepolisian telah menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir, terutama pasca berbagai kasus yang menguji akuntabilitas institusi. Menurut data Komnas HAM, aduan terkait tindakan kepolisian masih cukup tinggi setiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah memprioritaskan pembentukan komisi khusus agar reformasi berjalan lebih sistematis.
Harapan Terhadap Komisi Baru
Komisi Reformasi Kepolisian diharapkan mampu memberikan rekomendasi konkret terkait tata kelola, profesionalisme, dan peningkatan kepercayaan publik. Keterlibatan tokoh independen dan pakar di bidang hukum dinilai penting agar komisi ini tidak sekadar simbol politik.
Pandangan ke Depan
Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian menjadi langkah strategis dalam pemerintahan Prabowo. Selain memperbaiki citra Polri, komisi juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jika proses ini berjalan sesuai target, reformasi kepolisian dapat menjadi fondasi penting bagi stabilitas keamanan nasional di masa mendatang.
Baca Juga : “Shell PHK Imbas BBM Kosong, Bahlil: Beli ke Pertamina“





Leave a Reply