mathaijoseph –Anthropic resmi memperoleh persetujuan akhir dari pengadilan Amerika Serikat atas penyelesaian gugatan class action terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Nilai penyelesaian perkara tersebut mencapai US$1,5 miliar atau sekitar Rp26,8 triliun. Menjadikannya salah satu penyelesaian kasus hak cipta terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Reuters, persetujuan akhir diberikan pada Senin, 20 Juli 2026. Oleh Hakim Araceli Martinez-Olguin dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California. Putusan tersebut melanjutkan persetujuan awal yang sebelumnya dikeluarkan oleh Hakim William Alsup sebelum memasuki masa pensiun.
“Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp17,95 Triliun ke Google”
Pemegang Hak Cipta Akan Menerima Kompensasi atas Karya Mereka
Sebagai bagian dari kesepakatan. Pemegang hak cipta atas sekitar 500.000 karya akan memperoleh kompensasi sebesar US$3.000 untuk setiap karya yang termasuk dalam gugatan. Dana penyelesaian tersebut akan dibagikan kepada para penulis maupun penerbit yang memenuhi syarat berdasarkan isi kesepakatan.
Gugatan ini bermula dari tuduhan bahwa Anthropic menggunakan jutaan buku berhak cipta sebagai data pelatihan model kecerdasan buatan miliknya. Pengadilan menemukan perusahaan menyimpan koleksi buku dalam jumlah besar untuk membangun basis data yang digunakan dalam pengembangan sistem AI.
Kesepakatan damai tersebut mengakhiri sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan penuh. Dengan demikian, Anthropic terhindar dari kemungkinan ganti rugi yang lebih besar apabila kasus diputus melalui persidangan juri.
Hakim Nilai Pelatihan AI Dapat Masuk Kategori Fair Use
Dalam putusan sebelumnya, Hakim William Alsup menyatakan bahwa penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI. Dapat dikategorikan sebagai fair use atau penggunaan wajar berdasarkan hukum hak cipta Amerika Serikat.
Pandangan tersebut dianggap sebagai salah satu keputusan penting bagi industri kecerdasan buatan karena memberikan dasar hukum bahwa proses pelatihan AI tidak secara otomatis melanggar hak cipta.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa legalitas penggunaan karya untuk pelatihan AI berbeda dengan cara memperoleh materi tersebut. Dengan kata lain, proses pelatihan dapat dianggap sah dalam kondisi tertentu. Tetapi sumber data yang digunakan tetap harus diperoleh melalui cara yang sesuai hukum.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu poin utama yang membedakan perkara Anthropic dari berbagai gugatan hak cipta lain yang saat ini masih berlangsung di Amerika Serikat.
Pengadilan Soroti Penggunaan Buku dari Situs Pembajakan
Dalam persidangan, pengadilan menemukan bahwa Anthropic memperoleh materi pelatihan dari dua sumber yang berbeda. Sebagian buku dibeli secara legal sebelum dipindai dan digunakan sebagai data pelatihan. Metode tersebut dinilai tidak melanggar hukum.
Namun, pengadilan juga menemukan bahwa Anthropic mengunduh sejumlah besar buku dari situs pembajakan seperti Library Genesis atau LibGen serta Pirate Library Mirror. Menurut hakim, tindakan memperoleh materi dari sumber ilegal tetap merupakan pelanggaran hak cipta meskipun buku tersebut kemudian digunakan untuk melatih model AI.
Persoalan mengenai penggunaan materi dari situs pembajakan sebenarnya sempat dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut di persidangan. Akan tetapi, Anthropic memilih menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan dengan para penggugat sebelum proses tersebut berlangsung.
Langkah tersebut sekaligus mengakhiri perkara tanpa adanya putusan akhir mengenai besaran ganti rugi yang mungkin dijatuhkan apabila kasus diteruskan ke persidangan juri.
“Baca Juga: PS6 Berpotensi Gunakan Sistem Cooling Baru Sony”
Putusan Belum Menjadi Acuan bagi Seluruh Industri AI
Meskipun perkara ini telah selesai, putusan tersebut belum menjadi preseden yang mengikat seluruh pengadilan di Amerika Serikat. Hal itu karena keputusan hanya berasal dari pengadilan tingkat distrik dan tidak pernah diuji di tingkat pengadilan banding setelah para pihak mencapai penyelesaian.
Akibatnya, hakim yang menangani perkara serupa di masa mendatang masih memiliki kewenangan untuk mengambil kesimpulan hukum yang berbeda sesuai fakta dalam masing-masing kasus.
Saat ini, sejumlah perusahaan AI besar juga masih menghadapi gugatan hak cipta terkait penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan model AI. Beberapa di antaranya adalah Google, Meta, Midjourney, dan OpenAI.
Baru-baru ini, sekelompok penerbit dan penulis, termasuk Hachette, Cengage, Elsevier, novelis Scott Turow, serta S.C.R.I.B.E., turut mengajukan gugatan class action terhadap Google. Mereka menuduh perusahaan tersebut menggunakan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model AI Gemini. Perkembangan berbagai perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian karena dapat memengaruhi arah regulasi dan praktik penggunaan data dalam industri kecerdasan buatan di masa mendatang.




Leave a Reply