mathaijoseph – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaa. Ia ditangkap di rumah kekasihnya di Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa, 23 September 2025. WFT diketahui telah beroperasi sejak 2020 dengan berbagai identitas online, termasuk Bjorka, yang sempat heboh di Indonesia pada 2022–2023. Penangkapan ini terkait kasus akses ilegal data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.
“Baca Juga: OpenAI Hadirkan Sora, Aplikasi Video AI dengan Konten Kreatif”
Modus Pelaku Unggah Data Nasabah dan Berupaya Memeras Bank
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika WFT mengunggah tampilan database nasabah bank swasta melalui akun X miliknya. Ia mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah dan mencoba memeras pihak bank. Namun, upaya pemerasan itu gagal setelah bank melapor ke polisi. Polisi menemukan WFT kerap mengganti identitas online, dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890, untuk menghindari jejak.
Aktivitas Jual Beli Data Pribadi di Media Sosial dan Dark Forum
WFT tidak hanya aktif di forum gelap (dark forum) tetapi juga menjual data pribadi melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram. Data yang dijual meliputi informasi perbankan, kesehatan, dan perusahaan swasta. Transaksi pembayaran menggunakan akun kripto yang rutin diganti agar sulit dilacak. Polisi menduga WFT memiliki jaringan internasional yang memperdagangkan data ilegal.
Jejak WFT di Dark Web dan Penyelidikan Internasional
Sejak 2020, WFT aktif menjelajahi dark web untuk mengakses dan memperjualbelikan data hasil peretasan. Ia sering berpindah platform karena sejumlah situs dark web ditutup oleh aparat internasional, termasuk Interpol, FBI, dan kepolisian Prancis. AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menyebut WFT sebagai “musuh bersama” penyidik berbagai negara. Polisi juga menduga WFT tengah diburu oleh kepolisian asing.
“Baca Juga: Intel Tunjukkan Granite Rapids-WS, Penantang Baru AMD Threadripper”
Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi
WFT dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Ia juga dikenai UU Perlindungan Data Pribadi yang mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Penegakan hukum ini menjadi peringatan serius terkait kejahatan siber di Indonesia, khususnya yang menyasar data pribadi dan keamanan digital masyarakat.
Penangkapan WFT menggarisbawahi upaya serius aparat dalam menangkal kejahatan siber yang semakin canggih. Kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dan kolaborasi internasional untuk melawan kejahatan dunia maya. Polisi terus mendalami jaringan pelaku guna mengungkap skala perdagangan data ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.





Leave a Reply