mathaijoseph –Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan izin TikTok di Indonesia mulai Jumat, 3 Oktober 2025. Meski izin dibekukan, pengguna masih dapat mengakses platform tersebut tanpa pembatasan fitur. Pembekuan ini terkait ketidakmampuan TikTok memberikan data yang diminta Komdigi, khususnya mengenai aktivitas monetisasi di platformnya.
“Baca Juga: Kominfo Rancang Aturan Baru Jual Beli HP Bekas di Indonesia”
Alasan Utama Pembekuan Izin TikTok oleh Komdigi
Menurut laporan Tempo, Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd karena perusahaan belum menyerahkan data penting. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa meski status TikTok non-aktif sebagai PSE terdaftar, layanan tetap dapat digunakan masyarakat. Pembekuan juga terkait dugaan monetisasi aktivitas live streaming yang diduga berkaitan dengan judi online selama aksi unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Status Akses TikTok Setelah Pembekuan Izin
Meski izin resmi dibekukan, pengguna TikTok di Indonesia masih dapat mengakses aplikasi seperti biasa. Tidak ada pembatasan fitur atau pemblokiran yang terjadi sejauh ini. Namun, status non-aktif sebagai PSE terdaftar berarti TikTok harus memenuhi kewajiban regulasi agar izin kembali aktif. Komdigi menegaskan bahwa pembekuan ini adalah langkah untuk memastikan keamanan dan transparansi data dari platform digital di Indonesia.
Dampak Pembekuan Izin terhadap Industri Digital Indonesia
Pembekuan izin TikTok ini menjadi sinyal kuat bagi platform digital untuk lebih patuh terhadap regulasi pemerintah Indonesia. Komdigi ingin mengawasi ketat aktivitas monetisasi dan konten di platform agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun sosial. Jika TikTok tidak segera memenuhi persyaratan, maka pembekuan dapat berlanjut dan menimbulkan gangguan layanan di masa depan.
“Baca Juga: Hacker Bjorka Ditangkap, Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah”
Solusi dan Harapan untuk TikTok
Ke depan, TikTok diharapkan segera menyerahkan data yang diminta Komdigi untuk memenuhi regulasi dan mengaktifkan kembali izinnya. Pembekuan saat ini bersifat sementara dan memberikan kesempatan bagi TikTok memperbaiki sistem pelaporan dan transparansi data. Langkah ini juga diharapkan mendorong platform digital lain lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan di Indonesia demi keamanan pengguna dan keadilan pasar.
Kasus pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menegaskan pentingnya regulasi ketat di dunia digital. Pemerintah Indonesia berupaya melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan data dan aktivitas ilegal seperti judi online yang meresahkan. Sementara itu, TikTok masih dapat diakses dengan kondisi non-aktif sebagai PSE terdaftar, namun kewajiban memenuhi regulasi tetap menjadi fokus utama agar operasional platform dapat berjalan lancar di Indonesia.
Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat terus waspada dan memilih platform digital yang transparan dan aman. Sedangkan bagi platform besar seperti TikTok, kepatuhan terhadap aturan lokal menjadi kunci keberlanjutan bisnis di pasar Indonesia yang sangat strategis.





Leave a Reply